Rabu (12/2), Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sigaraja Jalan Kartini, 2 orang Personil Satpol PP Kabupaten Buleleng atas nama Edy Rahman dan Gede Mahardika menjadi saksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 2 orang pelanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah atas nama Made Merta Dana dan Alif Priyo Utomo yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Jalan Ahmad Yani (depan perumahan satelit asri) pada hari Senin 10 Pebruari. Pada Sidang Tipiring tersebut hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis kepada kedua pelanggar tersebut dengan denda sebesar Rp. 300.000,00. Hal ini dilaksanakan untuk membuat efek jera terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.