(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Usai Apel Para Sekdes dan Seklur Selenggarakan Rapat Koordinasi

Admin buleleng | 10 Februari 2020 | 432 kali

Usai apel berlangsung serta sesuai jadwal yang sudah diagendakan, Para Sekretaris Desa dan Sekretaris Lurah Se-Kecamatan Buleleng melaksanakan rapat rutin di Aula ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Senin(10/2).

Dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, Gede Dody Suksma Oktiva Askara, S.Sos,M.Si, didampingi Sekretarsi Camat Buleleng, Camat Buleleng kembali menyampaiakan maksud dan tujuannya rapat rutin minggu ke dua yang dilaksanakan usai apel pagi. Hal ini untuk menjalin kerja sama dan keharmonisan antar Pemerintah Desa/Kelurahan terhadap Pemerintah Kecamatan dalam mejalankan tugasnya.

Dalam arahanya, disinggung mengenai persiapan pelaksanaan pelayanan Publik berbasis Aplikasi, ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Diterangkan oleh Camat Buleleng, Pelayanan Publik berbasisi Aplikasi ini menggandeng rekanan pihak ketiga Nyoman Pastia, ST, selaku penyedia Jasa Layanan Aplikasi. Diharapkan Para Sekretaris Lurah dan Sekdes yang berperan selaku penanggung jawab di lapangan, agar mendampingi Para Siswa Undiksha dalam observasi data di lapangan bersama para Kaling dan Kadus proses pengisian Data Dasar Keluarga (DKK).

Disamping itu, pelaksanaan pelayanan pubilk berbasis Aplikasi ini menggandeng Universitas Ganesha untuk nantinya melaksanakan observasi data yang akan di masukan di konten aplikasi dimaksud. MOU bersama Undiksha sudah dilaksanakan tanggal 6 Pebruari 2020, rencananya  untuk melaksanakan oservasi ujicoba melaksanakan pemetaan data di beberapa Desa dengan penduduk akan dilaksanakan sabtu mendatang.

Lebih lanjut, Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP memaparkan materi dalam rapat terkait Tugas dan Fungsi selaku Sekretaris Lurah di dalam pelaksanaan tugas. Diminta kepada Seklur agar melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak lepas berkkordinasi di Pemerintah Kecamatan mengingat pemerintah Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan.Ucap Sekcam Buleleng. Dijelaskan pula terkait PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan untuk Desa sudah di atur pada UU no.6 tentang Desa diatur pada PP 43 Tahun 2014/ PP 47 Tahun 2015 dan PP11 Tahun 2019.