“Om Swastyastu”
Menindaklanjuti Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: 400.12.1/1.906/X/DKC/2024 tertanggal 24 Oktober Tahun 2024 Perihal Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor Camat, diberitahukan kepada warga masyarakat khusunya Kecamatan Buleleng akan di laksanakan pelayanan perekaman KTP-el di Kantor Camat Buleleng, yang akan di laksanakan pada :
Hari : Sabtu & Minggu
Tanggal : 26 dan 27 Oktober 2024
Waktu : 08.00 – 13.00 WITA
Tempat : Kantor Camat Buleleng
Syarat dan Ketentuan :
1. Usia minimal 16 Tahun bisa perekaman, namun eKTP bisa dicetak pada umur 17 Tahun
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
3. Tidak memakai softlens
Demikian informasi yang dapat di sampaikan, sekian dan terimakasih
“ Om Santih santih santih om”