“Om Swastyastu”
Menindaklanjuti Surat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: 400.12.1/1.906/X/DKC/2024
tertanggal 24 Oktober Tahun 2024 Perihal Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor
Camat, diberitahukan kepada warga masyarakat khusunya Kecamatan Buleleng akan
di laksanakan pelayanan perekaman KTP-el di Kantor Camat Buleleng, yang akan di
laksanakan pada :
Hari : Sabtu & Minggu
Tanggal
: 26 dan 27 Oktober 2024
Waktu
: 08.00 – 13.00 WITA
Tempat :
Kantor Camat Buleleng
Syarat dan Ketentuan :
1. Usia minimal 16 Tahun bisa
perekaman, namun eKTP bisa dicetak pada umur 17 Tahun
2. Membawa fotocopy Kartu
Keluarga
3. Tidak memakai softlens
Demikian informasi yang dapat di
sampaikan, sekian dan terimakasih
“ Om Santih santih santih om”