Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Admin buleleng | 09 Juli 2021 | 604 kali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Download disini