(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Admin buleleng | 09 Juli 2021 | 604 kali

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Download disini