(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DAPATKAN BERBAGAI KEUNTUNGANNYA

Admin buleleng | 09 September 2026 | 48 kali

Pemerintah Provinsi Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pembebasan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026.

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak. Masyarakat mendapatkan bebas pokok PKB untuk tahun ke-3 dan seterusnya, dengan ketentuan cukup membayar PKB untuk 2 tahun. Selain itu, wajib pajak juga memperoleh pembebasan denda PKB, Opsen PKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Program tersebut berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Mari taat membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan, tertib, dan maju.

Download disini