Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Mari kita dukung gerakan ini dengan membawa tumbler kita sendiri saat membeli minuman atau makanan. Dengan demikian, kita dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup.
Silakan klik link dibawah ini Surat Edaran Nomor: 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
https://drive.google.com/file/d/1eQuh0zf7Y71xQc2cZ-crY55JHCD5YssP/view?usp=sharing
Download disini