"Pengumuman".
Disampaikan kepada Masyarakat Kab.Bueleleng Khususnya Masyarakat Kec.Buleleng, bahwa dapat disampaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Dearah untuk PKB dan BBNKB Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali.
Yuk, segera bayar pajak kendaraan kamu tanpa kena denda!
Gampang kok, langsung aja ke samsat terdekat atau cek layanan online. Jangan sampai kelewatan, ya!.
Download disini