Dengan ini diumumkan Kepada Penduduk Kabupaten Buleleng Khusunya Kecamatan Buleleng dari 29 Desa/Kelurahan, bagi Penduduk yang belum melakukan Perekaman KTP-Elektronik agar segera melaksanakan Perekaman di Kantor Camat Buleleng dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian sebagai mana mestinya.
Download disini