Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.