Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19)
Pasal 13 A, ayat (4)
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan Sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian Layanan administrasi Pemerintah; dan /atau
c. Denda