Semeton Buleleng,
Menjelang Pemilu 2024 berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng. Salah satunya pemilihan anggota PPK, yuk!!! Simak syarat dan ketentuannya yang diperlukan.
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dalam pemilihan tersebut diantaranya :
1. Surat pendaftaran calon anggota PPK
2. Fotokopi ijazah, E-KTP
3. Surat Pernyataan
4. Surat keterangan dari Parpol bersangkutan
5. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto 4 x 6
Surat pendaftaran dan kelengkapan disampaikan hingga tanggal 29 November 2022, Pukul 17.00 WITA
Dikirim melalui
????????????
Siakba.kpu.go.id atau CP. 081918335963 (I Made Artawan, SH)