(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

Admin buleleng | 24 November 2022 | 58 kali

Semeton Buleleng,

Menjelang Pemilu 2024  berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng. Salah satunya pemilihan anggota PPK, yuk!!! Simak syarat dan ketentuannya yang diperlukan.

 Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dalam pemilihan tersebut diantaranya :

1. Surat pendaftaran calon anggota PPK

2. Fotokopi ijazah, E-KTP

3. Surat Pernyataan

4. Surat keterangan dari Parpol bersangkutan

5. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto 4 x 6

Surat pendaftaran dan kelengkapan disampaikan hingga tanggal 29 November 2022, Pukul 17.00 WITA

Dikirim melalui 

????????????

Siakba.kpu.go.id atau CP. 081918335963 (I Made Artawan, SH)



Download disini