Diberitaukan kepada masyarkat
Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, menindaklanjuti surat Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dapat kami informasikan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.