(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 50 TAHUN 2023 PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SELANJUTNYA

Admin buleleng | 22 September 2023 | 340 kali

"Om Swastyastu"
Diberitaukan kepada masyarkat Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, menindaklanjuti surat Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dapat kami informasikan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.

Selengkapnya Klik link dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1-HLu3ngnl5IV_uSfeqE936blNhF7jwGv/view?usp=drive_link
Download disini