(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Jam Operasional Toko, Pasar, Warung, dan Pasar Swalayan, Sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 53/Satgas Covid 19/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020.

Admin buleleng | 09 Juli 2020 | 571 kali

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Sektor Perdagangan tertanggal 5 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga turut melakukan penyesuaian terhadap kebijakan terkait jam operasional toko, pasar, warung, dan pasar swalayan yakni memperpanjang jam operasional yang semula pukul 06.00 s.d 18.00 WITA mulai hari Kamis (9/7) ini diubah menjadi pukul 05.00 s.d 21.00. Hal itu dijabarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST melalui Surat Edaran Nomor 53/Satgas Covid 19/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 yang Ia lampirkan pada status laman media sosial Facebook miliknya pada Rabu (9/7)

Lebih lanjut, dalam surat edaran Bupati Buleleng yang dilampirkannya itu dijelaskan bahwa seluruh ketentuan yang dijabarkan di dalamnya akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan dan ke depannya akan dievaluasi lebih lanjut. Bupati Buleleng melalui surat edaran itu juga telah menginstruksikan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kab. Buleleng dan para Camat agar menginformasikan kepada seluruh pedagang di wilayah masing-masing.

Terakhir, melalui status itu juga Bupati Suradnyana berharap kebijakan baru ini dapat segera memulihkan ekonomi masyarakat Buleleng yang terdampak besar akibat pandemi Covid-19.

“Semoga hal ini dapat meningkatkan perputaran dan taraf perekonomian, khususnya para pelaku usaha yang ada di Buleleng” tutupnya.