Semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6. Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS. Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore.