Revisi Surat Edaran Tentang Pelyanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mulai hari Senin tanggal 08 September 2020, waktu untuk pengajuan Dokumen di perpanjang dari pukul 08.00 - 15.00 Wita, sedangkan hari Jumat waktu pengajuan Tetap dari pukul 08.00 - 10.00 Wita.