(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

PROFIL SINGKAT PPID KEC.BULELENG


PPID PELAKSANA KECAMATAN BULELENG


A. PROFIL SINGKAT

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Buleleng merupakan PPID Pelaksana. Pembentukan dan Sususnan Keanggotaan PPID Pelaksana Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng di tetapkan dengan Keputusan Camat Buleleng No 31 Tahun 2026 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

Lampiran SK (download disini)


B. STRUKTUR ORGANISASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng (download disini)


C. VISI DAN MISI

Visi

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang prima melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Misi

  1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
  2. Membangun dan mengembangkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan cara sederhana.