(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Prosedur Pembuatan KTP-el

Admin buleleng | 30 Januari 2015 | 3732 kali

Pengertian dari KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya KTP-el atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Fungsi dan kegunaan KTP-el adalah :

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan KTP-el diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan KTP-el sebagai Berikut :

Syarat pengurusan KTP-el :

  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Foto Kopi KK.
  4. Asli KTP Lama

Proses pembuatan KTP- el:

  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  4. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  5. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  6. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  7. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  8. Pemohon di berikan surat keterangan bahwa memang benar sudah perekaman untuk sebagai dasar pencetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  9. Pemohon di persilakan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pencetankan KTP el.

Catatan :

  1. Tidak boleh diwakilkan.