Buleleng, 30 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa, Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) yang bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, Senin (30/6).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E., atas seizin Camat Buleleng, dan diikuti oleh para Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan dari 12 desa se-Kecamatan Buleleng.
Dalam sambutan pembukanya, Gede Susena menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini, yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada perangkat desa mengenai regulasi terbaru serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, yaitu Kadek Sadnyana, S.Sos. dan Wayan Muliasa, serta dari BPKPD Kabupaten Buleleng, yakni Kepala Bidang Perbendaharaan, Luh Sri Mendriadi, S.Sos., M.A.P.
Dalam paparannya, Luh Sri Mendriadi menekankan pentingnya pemahaman atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan bertujuan menyederhanakan serta memperjelas pelaporan pajak, termasuk PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, desa dapat melibatkan rekanan Non PKP tanpa menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMD memaparkan materi seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mereka menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagai pondasi utama dalam tata kelola keuangan desa yang baik.
Rapat ini turut dihadiri oleh para pendamping desa Kecamatan Buleleng, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pembinaan dan pendampingan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Buleleng dapat semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien.