(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) Penanganan Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah

Admin buleleng | 04 Juli 2024 | 64 kali

Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut, Kamis (4 /7), Seijin Camat Buleleng menghadiri rapt koordinasi analisa dan evaluasi (anev) penanganan pelaksanaan penegakan peraturan daerah, bertempat di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.

Rapat Koordinasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Ka Sat Pol PP Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kabid Tata Ruang DPUPR, Kabid Sat Pol PP, JF Ahli Muda DPMPTSP, Kabid DLH, JF Ahli Muda Distan, Sekretaris Dispar, Kabid Tata Niaga dan UKM DPPKUKM, JF Ahli Muda Dinkes, JF Ahli Muda Dinsos , JF Bagian Hukum, Kasi Tantib dan Satpol PP Kecamatan Se- Kab. Buleleng dan PPNS Kabupaten Buleleng.

Dalam arahannya, Ka Sat Pol PP Kabupaten Buleleng menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Rakor adalah melakukan monev terhadap pelaksanaan penanganan penegakan Perda selama semester pertama (sampai dengan bulan Juni 2024). Para peserta rapatdiminta masukan, saran dan pendapat dari perangkat daerah pengampu Perda dan perangkat daerah terkait, sehingga mendapatkan persamaan persepsi dan pemahaman yang sama mengenai tindak lanjut terhadap pelanggaran Perda, baik itu dasar hukum sebagai landasan dalam pengenaan norma pelanggaran maupun tindakan yang akan dilakukan.

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kasi Trantib dan Sat Pol PP dalam penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tindakan Non Yustisi diharapkan dari Kecamatan (Kasi Trantib dan Sat Pol PP) dapat membantu dengan melaksanakan penertiban/pengawasan Perda dan Perbup, seperti penurunan baliho/banner/spanduk yang tidak dipasangi stiker izin dan/atau dipasang tidak sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2007 dan pemberian Surat Peringatan ke I - ke III.

Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil tindakan yustisi yang telah dilakukan dengan hasil :

1. PKL sebanyak 38 dari 48 orang yang melanggar sudah diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN).

2. Yang melanggar KTR sebanyak 5 orang dan sudah menjalani sidang sebanyak 3 orang

3. Pelanggar membuang sampah sembarangan 1 orang sudah selesai sidang.

Sedangkan Kasus pelanggaran Perda yang sudah dan sedang ditangani adalah pelanggaran terhadap :

1. Perda No. 6 Tahun 2009 mengenai gangguan suara musik, gangguan bau dan limbah kotoran dari peternakan ayam petelur, PKL, dan pembuangan limbah ke laut.

2. Perda No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengenai perizinan pengelolaan sampah melalui TPS yang dikelola oleh Desa dan perorangan serta adanya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

3. Perda No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW terutama mengenai pelanggaran sempadan pantai, sempadan jurang, sempadan jalan dan sempadan danau, pembangunan di kawasan suci dan pembangunan di tepi jalan umum yang merupakan tanah negara.

4. Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung JO Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha mengenai perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG menyulitkan dalam pengenaan sanksi karena pengertianIMB dengan PBG tidak sama dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ttg PBG bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dikenakan sanksi administrasi sedangkan dalam Perda No. 1 Th 2023 tidak mengatur sanksi dan kewenangan Sat Pol PP penegakan Perda bukan PP.

Namun ada beberapa Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penegakan  tindakan yustisi antara lain:

1. Perlunya penyesuaian dasar hukum dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.

2. Persamaan pemahaman dalam pengambilan tindak lanjut terhadap adanya pelanggaran.

3. Perlunya Tim Yustisi dibentuk kembali untuk memperlancar proses penegakan hukum dan persidangan.

Dari penjelasan peserta rapat perwakilan perangkat daerah yang disampaikan dapat dipahami bahwa:

1. Perda tentang  RT RW yang merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja segera akan disahkan dimana didalamnya mengatur bahwa membangun di Sempadan Jurang  wajib memiliki kajian teknis dan untuk bangunan di Sempadan Pantai yang merupakan tanah hak milik diberikan kepada bangunan yang berfungsi sebagai penunjang dan bersifat terbuka seperti kolam renang, balai begong dll. Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa pemberian sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG  hanya dikenakan sanksi administratif sedangkan sanksi pidana diserahkan kepada penegak hukum.

2. Untuk perizinan pengelolaan sampah diatur dalam PP dan Perda - kalau Desa yang mengelola dapat melalui BUMDes dan dari perseorangan/swasta dapat langsung didaftarkan melalui OSS.

3. Yang dipakai sebagai acuan dalam menentukan ambang batas suara atau bunyi  oleh DLH adalah Pergub No. 16 Th 2016 tentang Baku Mutu Kebisingan,

4. SK tentang PKL perlu diperbaharui dan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk itu DPPKUKM akan berkolaborasi dengan Perumda Pasar untuk menyusun SK dimaksud. Perlu adanya Sidak  terhadap penjual minuman beralkohol terutama beberapa toko modern yang menjual minuman golongan B dan C yang diduga belum memiliki SIUP MB, melalui Tim Terpadu yang dibentuk oleh DPPKUKM.

5. Kepada PKL yang berjualan di jl Diponegoro sudah tidak dipungut retribusi  jadi dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan ketika adanya pembinaan agar diarahkan berjualan di Pasar Loak/Pasar Mumbul karena masih banyak ada Los yang kosong. Pedagang di ex. Pasar Banjar agar ditertibkan karena pedagang di Pasar Banjar yang baru merasa dirugikan karena konsumen tidak ada yang berbelanja ke Pasar Banjar yang baru.