Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan
Buleleng Amin Rois, S.Hut, Kamis (4 /7), Seijin Camat Buleleng menghadiri rapt koordinasi
analisa dan evaluasi (anev) penanganan pelaksanaan penegakan peraturan daerah,
bertempat di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.
Rapat Koordinasi dipimpin dan dibuka langsung
oleh Ka Sat Pol PP Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kabid Tata Ruang
DPUPR, Kabid Sat Pol PP, JF Ahli Muda DPMPTSP, Kabid DLH, JF Ahli Muda Distan,
Sekretaris Dispar, Kabid Tata Niaga dan UKM DPPKUKM, JF Ahli Muda Dinkes, JF
Ahli Muda Dinsos , JF Bagian Hukum, Kasi Tantib dan Satpol PP Kecamatan Se-
Kab. Buleleng dan PPNS Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Ka Sat Pol PP Kabupaten
Buleleng menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Rakor adalah
melakukan monev terhadap pelaksanaan penanganan penegakan Perda selama semester
pertama (sampai dengan bulan Juni 2024). Para peserta rapatdiminta masukan,
saran dan pendapat dari perangkat daerah pengampu Perda dan perangkat daerah
terkait, sehingga mendapatkan persamaan persepsi dan pemahaman yang sama
mengenai tindak lanjut terhadap pelanggaran Perda, baik itu dasar hukum sebagai
landasan dalam pengenaan norma pelanggaran maupun tindakan yang akan dilakukan.
Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kasi Trantib
dan Sat Pol PP dalam penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum
serta pelindungan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tindakan Non Yustisi
diharapkan dari Kecamatan (Kasi Trantib dan Sat Pol PP) dapat membantu dengan
melaksanakan penertiban/pengawasan Perda dan Perbup, seperti penurunan
baliho/banner/spanduk yang tidak dipasangi stiker izin dan/atau dipasang tidak
sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2007 dan pemberian Surat Peringatan ke I - ke
III.
Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil tindakan
yustisi yang telah dilakukan dengan hasil :
1. PKL sebanyak 38 dari 48 orang yang
melanggar sudah diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN).
2. Yang melanggar KTR sebanyak 5 orang dan
sudah menjalani sidang sebanyak 3 orang
3. Pelanggar membuang sampah sembarangan 1
orang sudah selesai sidang.
Sedangkan Kasus pelanggaran Perda yang sudah
dan sedang ditangani adalah pelanggaran terhadap :
1. Perda No. 6 Tahun 2009 mengenai gangguan
suara musik, gangguan bau dan limbah kotoran dari peternakan ayam petelur, PKL,
dan pembuangan limbah ke laut.
2. Perda No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah mengenai perizinan pengelolaan sampah melalui TPS
yang dikelola oleh Desa dan perorangan serta adanya warga yang membuang sampah
tidak pada tempatnya.
3. Perda No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW
terutama mengenai pelanggaran sempadan pantai, sempadan jurang, sempadan jalan
dan sempadan danau, pembangunan di kawasan suci dan pembangunan di tepi jalan
umum yang merupakan tanah negara.
4. Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan
Gedung JO Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha
mengenai perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG menyulitkan dalam pengenaan
sanksi karena pengertianIMB dengan PBG tidak sama dan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ttg PBG bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dikenakan sanksi
administrasi sedangkan dalam Perda No. 1 Th 2023 tidak mengatur sanksi dan
kewenangan Sat Pol PP penegakan Perda bukan PP.
Namun ada beberapa Permasalahan/kendala yang
dihadapi dalam penegakan tindakan yustisi
antara lain:
1. Perlunya penyesuaian dasar hukum dalam
penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.
2. Persamaan pemahaman dalam pengambilan
tindak lanjut terhadap adanya pelanggaran.
3. Perlunya Tim Yustisi dibentuk kembali untuk
memperlancar proses penegakan hukum dan persidangan.
Dari penjelasan peserta rapat perwakilan
perangkat daerah yang disampaikan dapat dipahami bahwa:
1. Perda tentang RT RW yang merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja segera akan disahkan dimana didalamnya mengatur bahwa membangun di Sempadan Jurang wajib memiliki kajian teknis dan untuk bangunan di Sempadan Pantai yang merupakan tanah hak milik diberikan kepada bangunan yang berfungsi sebagai penunjang dan bersifat terbuka seperti kolam renang, balai begong dll. Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa pemberian sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG hanya dikenakan sanksi administratif sedangkan sanksi pidana diserahkan kepada penegak hukum.
2. Untuk perizinan pengelolaan sampah diatur
dalam PP dan Perda - kalau Desa yang mengelola dapat melalui BUMDes dan dari
perseorangan/swasta dapat langsung didaftarkan melalui OSS.
3. Yang dipakai sebagai acuan dalam menentukan
ambang batas suara atau bunyi oleh DLH
adalah Pergub No. 16 Th 2016 tentang Baku Mutu Kebisingan,
4. SK tentang PKL perlu diperbaharui dan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk itu DPPKUKM akan berkolaborasi dengan Perumda Pasar untuk menyusun SK dimaksud. Perlu adanya Sidak terhadap penjual minuman beralkohol terutama beberapa toko modern yang menjual minuman golongan B dan C yang diduga belum memiliki SIUP MB, melalui Tim Terpadu yang dibentuk oleh DPPKUKM.
5. Kepada PKL yang berjualan di jl Diponegoro
sudah tidak dipungut retribusi jadi
dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan ketika adanya
pembinaan agar diarahkan berjualan di Pasar Loak/Pasar Mumbul karena masih
banyak ada Los yang kosong. Pedagang di ex. Pasar Banjar agar ditertibkan
karena pedagang di Pasar Banjar yang baru merasa dirugikan karena konsumen
tidak ada yang berbelanja ke Pasar Banjar yang baru.