(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Hadiri Musdessus, Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sari Mekar

Admin buleleng | 23 Mei 2025 | 53 kali

Sari Mekar, 23 Mei 2025 – Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Sari Mekar, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E, yang hadir mewakili Camat Buleleng.

Musdessus dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sari Mekar, Komang Mudana, S.Sos, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada para undangan serta menjelaskan tujuan utama dari musyawarah tersebut, yaitu pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sari Mekar sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan desa.

Perbekel Desa Sari Mekar, Ketut Reka Budiarta, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan kewajiban yang sesuai dengan program pemerintah pusat. Ia menyampaikan pentingnya keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai wadah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam forum tersebut, Perbekel juga mengusulkan susunan pengurus koperasi, antara lain:

-Ketua: Nyoman Setiawan

-Wakil Ketua Bidang Usaha: Ni Ketut Titi Indrayoni

-Wakil Ketua Bidang -Anggota: Putu Joli Artawan

-Bendahara: Komang Pebriani

-Sekretaris: Nyoman Satri Arta

-Badan Pengawas: Perbekel Desa Sari Mekar, BPD Desa Sari Mekar.

Musdessus ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E, menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan harus didahului dengan identifikasi potensi desa untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Gede Susena juga mengingatkan bahwa Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar maksimal 3% dari Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk pembiayaan akta pendirian koperasi hingga maksimal Rp 2.500.000, apabila tidak tersedia sumber pendanaan lainnya.

Pemaparan teknis disampaikan oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperingkop) Kabupaten Buleleng, Putu Merta Yasa. Ia menyoroti pentingnya koperasi sebagai instrumen peningkatan ekonomi desa serta menyampaikan dasar hukum seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan sesuai dengan peraturan menteri koperasi nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang menyatakan agar desa membentuk koperasi merah putih.

Dalam presentasinya, Putu Merta Yasa juga memaparkan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih, mulai dari Musdessus, penyusunan rencana bisnis, pengurusan badan hukum, hingga pelatihan dan pendampingan pengurus serta anggota koperasi. Ia mengingatkan bahwa batas akhir pembentukan akta koperasi ditetapkan hingga 30 Juni 2025.

Dengan terbentuknya susunan tim pendiri koperasi ini, diharapkan Desa Sari Mekar dapat segera merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis kekuatan lokal.