Bertempat diruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Selasa, 27 Desember 2022, Kepla Seksi Trantib dan Pol PPKecamatan Buleleng Amin Rois S.Hut mewakili Camat Buleleng hadir dalam rangka Pembahasan Pembuatan Peraturan Desa dan Perarem Desa Adat Terkait Penanganan Rabies Berbasi Desa.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kadis Kebudayaan, Kabid Pencegahan dnan Pengendalian Penyakit Dinkes Kab. Buleleng dan Analis Kebijakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dari Perbekel , Kelian Desa Adat pada kecamatan Gerokgak, Busungbiu dan Kecamatan Buleleng.
Pada Paparan Pertama disampaikan oleh Ir. I Made Sumiarta selaku Kadis Pertanian dengan membawakan materi Situasi Penyakit Rabies Pada Hewan di Kab. Buleleng dan Upaya Penaggulangan yang dilakukan di Buleleng.
Pada materi kedua disampaikan oleh I Gede Artamawan, SKM., M.A.P selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten BUleleng dengan materi Situasi Rabies Pada Manusia, dimana disampaikan bahwa orang yang terkena rabies biasanya akan takut kepada Air, Angin dan Cahaya serta mengeluarkan air liur yang banyak. Untutk Kabupaten Buleleng pada Tahun 2022 penyakit rabies sudah memakan korban jiwa sebanyak 13 orang, dan peningikatan kasusnya sebesar 275% dibandingkan dengan Tahun 2021. Untuk sementara stock Vaksin anti Rabies masih sangat mencukupi, sehingga masyarakat agar segera melaporkan diri kepada petugas pada saat terkena gigitan HPR untuk mendapatkan VAR.
Materi ke tiga isapaikan oleh Drs. I Nyoman Wisandika Selaku Kepala DInas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, dimana disampaikan Dinas Kebudayaan akan senantiasa mendorong Desa Adat agar segera membuat perarem desa.
Materi terakhir diberikan oleh Madong Hartono, selaku Fungsional Analais Kebijakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Materi Pembentukan Perdes dalam Pencegahan Rabies di Desa. Di Kabupaten BUlelelng sudah ada 5 desa yang sudah membentuk perdes tentang pencegahan rabies yaitu desa Sangsit, Desa Sepang, Desa Munduk, Desa Bengkala, dan Desa pemuteran dan masih ada 24 Desa masih dalam proses pembuatan perdes pencegahan rabies.
Pada akhir acara disampaikan target target yang harus dicapai dimasing-masing stakeholder, dimana untuk tingkat Kecamatan pada Bulan Desember 2022-Januari 2023 Harus sudah mengkoordinasikan Pembentukan Tim Siaga Rabies (TISIRA) dimasing desa/kelurahan , untuk tingkat Desa Penerbitan Perdes tentang Penanggulangan Rabies dan Pembentukan TISIRA melalui SK Perbekel/Lurah Sudah Selesai pada BUlan Januari 2023