Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, Jumat pagi(12/3) Pimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Aula raung rapat Kantor Camat Buleleng mengundang Perbekel/Lurah Se-Kecamatan Buleleng serta Kelian MDA Kecamatan Buleleng.
Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021 tentang PPKM Mikro, dimana diminta para camat untuk bisa menginplementasikan dengan menyosialisasikan di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam rapat dibahas terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan di dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di kabupaten Buleleng. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021. Dimana dalam SE Bupati Kegiatan aktifitas masyarakat, termasuk rumah makan/restoran sampai pukul 22.00, dan untuk pesan antar diizinkan dilanjutkan sesuai jam operasional masing-masing usaha.
Disi lain, dijelaskan mengenai isolasi mandiri dan perayaan Nyepi tahun ini. Diharapkan di tingkat Desa Adat (klian desa Adat), lurah, maupun perbekel (kepala desa) sudah memaklumi dan memahami apa yang kita sampaikan dengan mengacu kepada regulasi yang ada. Ucap Camat Buleleng.
sampai saat ini, sesuai dengan pemetaan yang dilakukan, desa dan kelurahan di Wilayah Kecamatan Buleleng masuk dalam zona kuning dan hijau. Belum ada zona oranye apalagi merah.
Sehingga skenario pengendalian dari pada penanganan kasus konfirmasi positif di Kecamatan Buleleng agar mengikuti Inmendagri Nomor 5 tahun 2021. Diharapkan Desa/Kelurahan agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 di wilayahnya Masing-masing, serta Para Perbekel diminta untuk menganggarkan delapan persen dari anggaran dana desa dalam penanganan Covid-19 sesuai SE Inmendagri.