Mengurangi dampak rabies di Kabupaten Buleleng, Khususnya di Kecamatan Buleleng, maka di selenggarakan Rapat Koordinasi Epidemi Rabies di Kantor Camat Buleleng. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Camat Buleleng, Dewa Made Ardika, dan di hadiri oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng juga dihadiri oleh 7 Desa/Kelurahan yang hadir pada rapat tersebut.
Camat Buleleng, Dewa Made Ardika, menghimbau dalam rapat tersebut bahwa ada 7 Desa/Kelurahan yang termasuk Zona Merah rawan rabies yang berada di Kecamatan Buleleng yaitu, Desa Kalibukbuk, Desa Jinengdalem, Desa Alasangker, Desa Sarimekar, Desa Penglatan, Kelurahan Kendran dan Kelurahan Banyuning. Maka dari permasalahan tersebut, Camat Buleleng menghimbau untuk bisa membantu mengantisipasi penyebaran pirus rabies, dilihat dari kasus Desa/Kelurahan yang termasuk zona merah pernah terjadi penularan positif terinfeksi rabies, bukan hanya itu” Camat Buleleng juga mengatakan anjing liar yang tidak dipelihara bisa menakuti warga setempat. Maka permasalahan tersebut agar bisa secepatnya di tangani dan bisa di bantu oleh Dinas Peternakan bekerja sama dengan Desa/Kelurahan agar bisa membunuh anjing liar yang berada di Desa/Kelurahan yang rawan rabies.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Drh.IGB.Oka Yadnya, selaku Petugas Keswa Kecamatan Buleleng, menegaskan agar Desa/ Kelurahan terutama Desa Jinengdalem yang termasuk zona merah rawan rabies, agar lebih waspada apabila ada masyarakat yang tergigit anjing supaya secepatnya melaporkan, dan sering mengimpormasikan bagaimana bahayanya rabies terhadap masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa.utm