Bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Alasangker,Senin,(16/12). Sesuai agenda yang sudah dibuat melalui Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Tim Monev Kecamatan Buleleng menyasar Desa Alasangker usai melaksanakan Monitoring dan Evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa tahun anggaran 2020 Desa Alasangker.
Tim Monev dalam hal ini diwakili I Made Sudiada kembali menyampaikan maksud dan tujuannya didalam penyelenggaraan Monev, yakni memastikan rancangan peraturan Desa Alasangker berjalan sesuai regulasi yang ada. Diterima langsung oleh PJ.Perbekel Desa Alasangker, Wayan Rediarka bersama Kaur, Kasi serta Kelian Banjar Dinas Se-Desa Alasangker juga Ketua BPD Desa Alasangker.
Wayan Rediaka selaku Pj.Perbekel Desa Alasngker sangat mengapresiasi kedatangan Tim Monev dari Kecamatan Buleleng, dengan membuka secara langsung kegiatan dimaksud. Beliau memaparkan Ranperdes yang disusun bersama BPD melibatkan Tokoh-tokoh Masyarakat di dalam menunjang penyusunan RKP Desa ke APBDesa Tahun anggaran 2020.
Made Susdiada dalam hal ini mewakili Kasi Pembangunan dalam sambutannya berharap kepada Pemerintah Desa Alasangker untuk bisa mengimplementasikan segala Perdes yang di susun dalam mendukung pembangunan di segala bidang. Baik di bidang pembangunan inprastruktur, pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan terutama penurunan stunting, karena pemerintah pusat maupun daerah dengan sangat gencarnya terkait penurunan Stunting. Desa Alasangker juga diharapkan bisa meningkatkan PAD melalui Badan Usaha Milik Desa(Bumdes)nya sendiri.
"Terkait rancangan APBDesa harus memang betul-betul bermanfaat dan menjadi sekala prioritas dalam pembangunan Desa, sebelum di buatkan Peraturan Desa dalam menunjang APBDesa Tahun Anggaran 2020. Berharap Desa Alasangker kedepannya bisa menjadi Desa yang mandiri, dengan sudah adanya BUMDesa bisa lebih mengelola dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sendiri, serta bisa lebih berinovasi dalam meningkatkan PAD" Ucap Made Sudiada.
Ditekankan pula dalam penyususnan Ranperdes yang akan di tetapkan menjadi Perdes diharapkan tetap mengacu pada regulasi aturan yang terbaru, seperti melaksanakan Peraturan Mendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelola keuangan Desa dan Perbup No 21 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Desa.