PPID PELAKSANA KECAMATAN BULELENG
A. PROFIL SINGKAT
Memperoleh informasi adalah
hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi
adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim
transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat
untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan
perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap
lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip
good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keberadaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap
orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban badan publik menyediakan dan
melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan
terbatas; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayanan informasi.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Buleleng merupakan PPID Pelaksana. Pembentukan dan Sususnan Keanggotaan PPID Pelaksana Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng di tetapkan dengan Keputusan Camat Buleleng No 31 Tahun 2026 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
Lampiran SK (download disini)
B. STRUKTUR ORGANISASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng (download disini)
C. VISI DAN MISI
Mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang prima melalui transparansi informasi publik dan akuntabel
untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Misi